Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun ini telah mencanangkan dilakukannya pemutakhiran data ASN secara nasional. Agenda ini mendesak dilakukan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik, BKN meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021. Pemutakhiran data dilakukan melalui Aplikasi MySAPK, yang dapat diakses secara mobile maupun website.
Pelaksanaan PDM tahun ini dimulai Juli 2021 dengan diawali persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN. Selanjutnya, pengisian usul pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan sampai dengan bulan Oktober 2021.
Apa konsekuensinya jika ASN tidak mengupdate data diri melalui PDM ini? apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan PDM pada periode yang telah ditentukan, maka administrasi kepegawaiannya akan terganggu. Pelayanan manajemen kepegawaian tidak dapat diproses, seperti tidak dapat melakukan proses naik pangkat, proses mutasi, maupun proses teknis kepegawaian lainnya. Bagi Instansi, Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN. Jika teguran ini tidak ditindaklanjuti, opsi pembatasan akses layanan kepegawaian pada tingkat instansi dapat dikenakan.