Rangkaian proses pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 telah usai digelar. Seluruh calon peserta telah mendaftar pada jabatan yang diinginkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan. Pendaftaran seleksi yang awalnya ditutup pada 21 Juli 2021, akhirnya diperpanjang hingga 26 Juli 2021 untuk seluruh jenis formasi yang ada. Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan secara lebih luas kepada masyarakat dalam mengikuti seleksi CASN.
Seleksi CASN tahun 2021 ini diikuti oleh 4.030.090 pendaftar dari 4.542.134 pendaftar yang mengisi formulir. Rinciannya, 3.033.455 pendaftar melamar CPNS, 921.361 pendaftar untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, dan 75.337 pendaftar untuk PPPK non-guru. Jumlah ini tentu nantinya dapat berkurang seiring dengan hasil akhir seleksi administrasi yang dilakukan oleh instansi.
Masa seleksi administrasi adalah masa yang penting dan mendebarkan bagi pelamar. Sebab, kelulusan dari seleksi administrasi ini akan menjadi penentu dapat tidaknya mengikuti seleksi lanjutan yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jika tidak lulus pada tahap ini, tentu tidak akan dapat mengikuti SKD, artinya petualangan CASN Hunter telah usai. Lantas, hal apa saja yang terkait dengan proses seleksi administrasi ini dan bagaimana kelulusannya?
Berikut beberapa hal mendasar yang menjadi paradigma dalam proses penentuan keabsahan kelulusan seleksi administrasi khususnya pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Aspek-aspek ini patut menjadi perhatian bagi setiap pelamar supaya saat pengumuman tidak gagal paham.
a. Kelengkapan Persyaratan Administratif
Saat pendaftaran, seluruh pelamar diminta melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen seperti ijazah, surat lamaran, akreditasi perguruan tinggi, surat keterangan sehat, pengalaman kerja, maupun dokumen lainnya harus dapat dipenuhi secara lengkap. Disamping itu, scan dokumen juga merupakan hasil scan dari dokumen asli, bukan fotocopy. Aspek penting lain dari seleksi administrasi ini adalah keterpenuhian usia pelamar sesuai dengan formasi yang dilamar, baik maksimal 35 tahun, 40 tahun, atau satu tahun menjelang pensiun sesuai jabatan. Jika aspek-aspek ini tidak terpenuhi, tentu lolos seleksi administrasi hanya akan menjadi mimpi.