Beberapa Hal Yang Patut Diketahui Seputar Nomor Identitas ASN

Gambar Beberapa Hal Yang Patut Diketahui Seputar Nomor Identitas ASN

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Formasi 2021 hampir mencapai garis finish. Setelah melewati perjalanan yang panjang dan tidak mudah, saat ini pelamar seleksi CASN 2021 yang telah dinyatakan lulus pada pengumuman akhir dihadapkan pada tahap pengangkatan. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS dan Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, pengangkatan baik PNS maupun PPPK perlu melalui tahap pemberkasan untuk kemudian diusulkan dan ditetapkan nomor identitas pegawai (NIP) maupun nomor induk (NI). 

Di tahun 2022 ini, BKN selaku pengampu fungsi penetapan NIP/NI CASN diperkirakan bakal memproses lebih dari 400.000 usul penetapan yang terdiri dari unsur CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru. Kantor Regional I BKN Yogyakarta, dengan 41 wilayah kerja yang tersebar di area Provinsi D.I.Yogyakarta dan Jawa Tengah, bertanggung jawab untuk memproses kurang lebih 85.601 usulan diantaranya. Lalu, apa itu Nomor Identitas ASN? Mengapa ASN perlu memilikinya? 

Urgensi Nomor Identitas Bagi ASN

Sebagaimana diketahui bahwa ASN terdiri atas dua unsur yaitu PNS dan PPPK yang keduanya berhak mendapat nomor identitas. Bagi PNS, termasuk CPNS, nomor identitas disebut dengan Nomor Identitas PNS (NIP). NIP terdiri atas 18 digit angka yang memuat informasi tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin, dan nomor urut. NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai PNS, kecuali untuk kepentingan pensiun. Apabila yang bersangkutan berhenti sebagai PNS, maka NIP miliknyanya tidak dapat digunakan untuk PNS lainnya. 

Sementara itu, bagi PPPK nomor identitas yang diberikan disebut sebagai Nomor Induk PPPK (NI PPPK). NI PPPK terdiri atas 18 digit angka yang memuat informasi tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja calon PPPK, jenis kelamin calon PPPK dan nomor urut calon PPPK. NI yang sama berlaku selama yang bersangkutan terikat perjanjian kerja dengan formasi dan instansi yang sama, namun jika di tahun berikutnya ia melakukan perjanjian kerja dengan instansi yang berbeda dari perjanjian kerja sebelumnya, maka NI-nya akan berubah.