Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini telah diubah. Keberadaan Permenpan 8 saat ini telah diganti dengan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022. Peraturan terkait pengelolaan kinerja pegawai merupakan substansi penting yang dapat menjadi pedoman formil bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam bekerja dan berkinerja. Lantas, mengapa Permenpan 8 yang berusia masih sangat dini tersebut akhirnya diganti?
Sebelum menjawab pertanyaan diatas, tidak ada salahnya kita merefleksi kembali urgensi dari kegiatan penilaian kinerja itu sendiri. Penilaian kinerja merupakan salah satu pilar penting dalam sistem merit selain kualifikasi dan kompetensi. Tiga pilar menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Kualifikasi yang bagus juga kompetensi yang mumpuni dari seorang ASN tidak akan berguna jika tidak mampu meletakkan kontribusinya dalam organsiasi. Untuk melihat kontribusi inilah dibutuhkan penilaian atas kinerja yang telah dihasilkan.
Berkaca pada konsepsi ini, maka sudah selayaknya proses dan pengelolaan kinerja dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan juga profesional. Kegiatan penilaian kinerja selayaknya dapat dikelola secara profesional sesuai dengan dinamika dan tuntutan organisasi modern. Hal ini penting mengingat penilaian kinerja muaranya akan digunakan sebagai basis dalam kegiatan beragam mutasi kepegawaian.
Tidak hanya sebagai dokumen pendamping usul kenaikan pangkat, hasil penilaian kinerja juga digunakan sebagai basis dalam proses promosi maupun rotasi, selain juga untuk menilai atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dijalankan pegawai. Argumen terakhir inilah yang sekiranya paling mendekati akan nilai terpenting penilaian kinerja. Bukankah setiap pegawai yang bekerja akan memperoleh hak kesejahteraan dan oleh karenanya dibutuhkan evaluasi atas kinerjanya?