Membangun ASN Berkualitas Melalui Pengembangan Kompetensi

Gambar Membangun ASN Berkualitas Melalui Pengembangan Kompetensi
Manusia adalah subjek dan sekaligus objek dalam pembangunan. Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa manusia baik secara individu maupun berkelompok berkedudukan sebagai pelaku sekaligus sasaran dari pembangunan. Manusia menjadi faktor kunci penentu keberhasilan pembangunan. Karenanya, meningkatkan kualitas sumber daya manusia penting dilakukan. Hal tersebut sejalan dengan misi Presiden Joko Widodo yang menjadikan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu pengarusutamaan dalam pemerintahannya. Harapannya, dengan sumber daya manusia berkualitas dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Sebagai unsur sumber daya manusia penggerak birokrasi pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) turut dituntut untuk terus meningkatkan kualitasnya demi mewujudkan target/tujuan organisasi. Adapun peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dapat dilakukan melalui pengembangan kompetensi. Menurut Jacobs (1989), kompetensi merupakan keterampilan atau kemampuan seseorang untuk menyelesaikan tugas dengan “baik”. Dalam konteks ini kata “baik” ditekankan pada pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien. Tingkat efektif dan efisien pelaksanaan pekerjaan sangat ditentukan oleh kemampuan pegawai yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), kemampuan (skill)  dalam bersikap (attitude), kerja  sama, pemecahan masalah  dan  kemampuan  lainnya. Oleh sebab itu membentuk sumber daya manusia yang berkompeten tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Kompetensi bisa diperoleh melalui pengalaman kerja, pengalaman hidup, studi, atau pelatihan. Dari pengembangan dan peningkatan kemampuan tersebut diharapkan akan membentuk sumber daya manusia yang beretos kerja, terampil, kreatif, disiplin dan profesional serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Berangkat dari argumen tersebut, pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur menjadi penting untuk dilakukan pada seluruh ASN. 

Pengembangan Kompetensi ASN 
Dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak setiap ASN yang bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Dari pengembangan kompetensi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan keahlian personal ASN, melainkan juga dapat mendongkrak performa institusi.