Yogyakarta - Humas BKN, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021. Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Melalui rilis virtual, KemenpanRB mengumumkan bahwa passing grade untuk pelamar CPNS formasi umum adalah 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Ambang batas TKP tahun ini meningkat dari ambang batas tahun sebelumnya, yaitu 126. Perubahan nilai ambang batas ini dipengaruhi oleh adanya penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
Dalam aturan nilai ambang batas yang baru ini juga diberikan ketentuan bagi peserta yang mendaftar pada formasi non umum (formasi khusus). Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80. Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.
Saat ini baru ambang batas CPNS yang telah ditetapkan, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik Guru maupun Non Guru masih menunggu regulasi selanjutnya. rdl/han