Yogyakarta – Humas BKN, Pensiun merupakan salah satu bentuk manajemen PNS sekaligus sebagai penghargaan atas jasa PNS selama mengabdi pada negara. Pensiun tidak hanya diberikan kepada pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu, tetapi juga diberikan kepada janda/duda PNS sebagai bentuk jaminan hari tua.
Meski demikian, tidak semua PNS yang purnatugas memperoleh hak pensiun. Hak pensiun diberikan kepada PNS yang saat purna berpredikat “Diberhentikan Dengan Hormat”. Sementara PNS yang berpredikat “Diberhentikan Tidak Dengan Hormat” tidak berhak atas hak pensiun. Sesuai dengan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 91 ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Sementara syarat dan ketentuan PNS yang berhak menerima pensiun diatur dalam ayat selanjutnya, pasal 91 ayat 2. Syarat dan ketentuannya yaitu apabila PNS meninggal dunia; atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; mencapai batas usia pensiun (BUP); terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, dapat diberikan hak pensiun apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit sepuluh(10) tahun, dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya lima (5) tahun sebagai PNS. Batas usia pensiun PNS ditentukan sebagai berikut :
- 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
- 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama
Besaran Pensiun
Setiap PNS yang pensiun akan menerima sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% setiap bulan dari dasar pensiun. Yang menjadi dasar pensiun adalah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Bagi PNS aktif yang meninggal dunia dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila PNS tersebut telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% dari dasar pensiun. Jika tidak ada istri/suami, pensiun janda/duda dapat diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, tidak atau memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pensiunan bersangkutan.
Bagi PNS yang meninggal dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, atau kejadian anasir lainnya, maka PNS tersebut dapat dinyatakan tewas. Apabila PNS tersebut telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran pensiun-janda/duda tewasnya adalah 72% dari dasar-pensiun. Apabila PNS tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka 20% dari pensiun-janda/dudanya diberikan kepada orang tuanya. nor/han