Kanreg I BKN Yogyakarta Respon Pengesahan Revisi UU ASN

Gambar Kanreg I BKN Yogyakarta Respon Pengesahan Revisi UU ASN

Yogyakarta – Humas Kanreg BKN, Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono memimpin rapat yang dihadiri oleh pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional madya pada Jumat (6/10/2023). Agenda rapat adalah mengkonsolidasi jajaran Kantor Regional I BKN sebagai respon pasca-disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (3/10/2023) lalu.

“Pasca-disahkannya RUU ASN dalam sidang Paripurna DPR RI, Kanreg I BKN segera merespon dengan merapatkan barisan menyusun program kerja dalam mengantisipasi bertambahnya tugas dan fungsi manajemen Kepegawaian di wilayah kerja,” ungkap Paulus dalam sambutannya.

Respon cepat diperlukan mengingat substansi perubahan yang tertuang dalam UU ASN hasil revisi memuat perubahan substansial, meluas, dan menuntut percepatan dan kemudahan layanan publik tambah Paulus. Hal tersebut senada dengan tujuan revisi UU ASN yakni untuk menjawab tantangan dan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik sehingga dibutuhkan birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, dan profesional. 

Terdapat tujuh klaster yang menjadi fokus transformasi pada revisi UU ASN. Pertama, klaster penguatan dan pengawasan sistem merit. Kedua, penetapan kebutuhan ASN. Ketiga, kesejahteraan ASN. Keempat, terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Klaster kelima yakni penataan tenaga honorer. Keenam, digitalisasi manajemen ASN; dan ketujuh yaitu penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif. (asd/han)