CLTN adalah cuti yang diberikan pada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Dalam hal proses ini kanreg menerbitkan nota persetujuan
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Persyaratan
- Telah bekerja 5 tahun terus menerus
- Memiliki alasan yang mendesak dan dituangkan dalam surat keterangan. Alasan mendesak yang dimaksud sebagai berikut:
- mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
- mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri;
- menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
- mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
- mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
- mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK KP Terakhir
- Surat ijin dari atasan langsung
- Surat pengantar dari instansi