Pembuatan Kartu Istri(KARIS) / Kartu Suami(KARSU)

Kartu suami (KARSU) adalah kartu identitas bagi suami yang beristrikan PNS dan sebaliknya Kartu Istri (KARIS) adalah kartu identitas bagi istri yang bersuamikan PNS.

Dasar Hukum
Persyaratan
  • Surat pengantar dari instansi
  • Laporan perkawinan pertama
  • Fotocopy sah akta nikah/perkawinan baik untuk perkawinan pertama, perkawinan kedua, maupun perkawinan janda/duda
  • Fotocopy sah akta cerai/akta kematian untuk perkawinan janda/duda
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar