Kartu suami (KARSU) adalah kartu identitas bagi suami yang beristrikan PNS dan sebaliknya Kartu Istri (KARIS) adalah kartu identitas bagi istri yang bersuamikan PNS.
Dasar Hukum
- UU Nomor 8 Tahun 1975 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2014
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 Tentang Kartu Isteri/Suami PNS
Persyaratan
- Surat pengantar dari instansi
- Laporan perkawinan pertama
- Fotocopy sah akta nikah/perkawinan baik untuk perkawinan pertama, perkawinan kedua, maupun perkawinan janda/duda
- Fotocopy sah akta cerai/akta kematian untuk perkawinan janda/duda
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar