Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)

Kanreg I BKN melayani pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) yang merupakan kartu identitas bagi Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Persyaratan
  • Surat pengantar dari instansi
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK PNS
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar