Kanreg I BKN melayani pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) yang merupakan kartu identitas bagi Pegawai Negeri Sipil
Dasar Hukum
- UU Nomor 8 Tahun 1975 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2014
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan
- Surat pengantar dari instansi
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar