Daftar Pertanyaan Konsultasi Kepegawaian

PERMOHONAN MUTASI ANTAR PROVINSI

  1. BAROKATUN NISA WFB1Z86    06 Desember 2023    17:27

    Bagaimana alur atau prosedur pengajuan mutasi dari provinsi jateng ke provinsi kalimantan timur? Apakah ada pihak yang dapat dihubungi untuk konsultasi?

MUTASI

  1. ACEP MAMAN JULIANA GB4FQC4    06 Desember 2023    12:54

    Saya pegawai sudah mengabdi di tempat tugas selama 14 tahun. Saya ingin mengajukan mutasi lintasi propinsi. Sebelum mengajukan mutasi apakah saya harus konsultasi kepada BKPPD atau tidak. Dan data yang harus saya siapkan apa saja. Terimakasih.

PENCANTUMAN GELAR PENDIDIKAN

  1. TU ESPERO N6GGPRY    06 Desember 2023    08:42

    Di tempat kami pernah mengajukan permohonan pencantuman gelar pendidikan doktor (S.3) atas nama EKA PURJIYANTA, NIP. 196803171991031006, ke dinas terkait (BKPP Kab Demak) sampai sekarang belum terbit surat dari BKN. apakah usulan tsb sudah sampai di BKN atau belum ?

DISPAKATI

  1. FAJAR DWI ARIYADI UZZX3U3    06 Desember 2023    08:28

    Selamat pagi ijin bertanya. berkaitan dengan konversi PAK konvensional ke PAK integrasi. PAK saya sudah diinput pada masa awal. Setelah ada perbaikan pada aplikasi data saya hilang. Di cari di data dan cetak tidak ada. Mau input ulang muncul keterangan sudah pernah diinput. Solusinya bagaimana biar bisa input lagi atau ada cara lainnya

APAKAH IJAZAH PENDIDIKAN LEBIH TINGGI SEBELUM CPNS BISA DIGUNAKAN UNTUK MENDAPATKAN TAMBAHAN ANGKA KREDIT 25%?

  1. BAYU DWI ANANTA Y9K6C2D    06 Desember 2023    08:21

    Bagi PNS formasi auditor yang memiliki ijazah s2 sebelum diterima sebagai CPNS, apakah setelah mendapat surat keterangan tanda lapor telah memiliki ijazah dapat digunakan untuk mendapatkan tambahan angka kredit 25% sesuai Perka BKN No 3 th 2023 Pasal 14 ayat (1)?

INI COBA2

  1. TEST ALJDEQB    05 Desember 2023    21:41

    hjjhj

PENGANGKATAN KEMBALI SEBAGAI PENYULUH KEHUTANAN

  1. HARDANI, S.HUT, M.SC XR3MAX3    05 Desember 2023    16:04

    ijin bertanya terkait progres permohonan pertek pengangkatan kembali sebagai penyuluh kehutanan pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi jawa tengah an. Hardani, S.Hut, M.Sc NIP. 197706012001121002, sudah diajukan di tanggall 28 agustus 2023 tapi belum turun sampai sekarang. apakah ada kendala atau kekurangan? tambahan informasi, saya mutasi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ke pemprov jawa tengah, dinas lingkungan hidup dan kehutanan, bulan juli 2023. terima kasih

CUTI BESAR

  1. HADIYATUN SITI BAROROH, S.PSI QJT6FZ9    05 Desember 2023    14:59

    Membaca postingan di medsos bahwa ada aturan baru yang memperbolehkan cuti besar masih bisa ambil cuti tahunan, mohon penjelasan. terima kasih

INFORMASI PENERBITAN PERTEK BKN?

  1. WENI WARDANI, A.MD GV7NH46    05 Desember 2023    11:52

    Mohon informasi kapan bisa diterbitkan Nomor Pertek untuk Peninjauan Masa Kerja saya. Menurut informasi dari BKPSDM kami bahwa berkas sudah lama disampaikan ke BKN. Untuk sekedar informasi bahwa saya sudah mengirimkan berkas ke BKPSDM sejak bulan Mei 2022. Terimakasih.

MYASN

  1. KISTI ENDARYATI CF6YAE1    05 Desember 2023    08:19

    Apakah data dalam MYASN dapat dilakukan update, saya mencoba berkali-kali update data riwayat diklat, sudah tersimpan tetapi begitu saya buka kembali data riwayat diklat hasilnya tetap sama seperti sebelum update, padahal di riwayat pengajuan data sudah ada semua. mohon petunjuk lebih lanjut

DATA TIDAK DITEMUKAN PADA APLIKASI DISPAKATI BKN

  1. FATHONI NUR HIDAYAT 3ZA6Z2E    05 Desember 2023    04:21

    saya sudah menginput data di aplikasi DISPAKATI BKN untuk mengkonversikan PAK saya, ternyata dalam data saya eroor, di menu input tertulis "Peringatan! Data sudah pernah di input" di menu Data "tidak ditemukan" di menu cetak tertulis "Peringatan! Data belum di input atau Kop Surat belum di setting" mohon bantuan untuk mereset atau menampilkan kembali data saya di aplikasi tersebut. NIP saya : 198612142009031003 atas nama : Fathoni Nur Hidayat terima kasih

PERTIMBANGAN TEKNIS BKN

  1. JAMALUDIN AL ASHARI XU4G84E    04 Desember 2023    21:53

    Mohon informasi apakah permohonan pertimbangan teknis dari BKN atas nama Jamaludin Al Ashari SH MH NIP 19760903 201001 1 008 yang diajukan BKD Jawa Tengah terkait usulan kenaikan jenjang jabatan pengawas ketenagakerjaan ahli muda ke ahli madya sudah diterbitkan ? Terima kasih atas informasinya.

    • Silakan dikoordinasikan dengan pengelola kepegawaian instansi selaku pihak pengusul dan pemroses usulan mengingat media ini tidak dalam kapasitas sebagai media informasi proses layanan. Dapat disampaikan bahwa proses penerbitan Pertek berada dalam lingkup kerja BKN pusat, tidak kantor regional. 

UJI KOMPETENSI WIDYAPRADA

  1. HENDRO SURYONO MGGSHL4    04 Desember 2023    14:58

    Saya per 30 Mei 2022 diangkat dalam jabatan Widyaprada Ahli Muda dengan angka kredit 400 melalui penyetaraan jabatan dari jabatan Eselon 4B dalam pangkat Pembina Tingkat I (IVb). Menurut saya angka kredit tersebut sdh memenuhi jenjang ahlimadya, dan riwayat jabatan saya juga pernah dalam jabatan guru madya. Bagaimana caranya agar saya dapat naik jenjang Widyaprada Ahli Madya? Kalau harus uji kompetensi, instansi apa yang menyelenggarakan dan kapan diselenggarakan uji kompetensi widyaprada? Terimaksih.

    • Uji kompetensi diselenggarakan oleh instansi pembina yang dalam hal ini JF Widyaprada berada dalam pengelolaan Kemendikbud. Silakan dikoordinasikan secara langsung dengan instansi pembina. 

ANGKA KREDIT HPAK SALAH, SUDAH DATANG LANGSUNG KE KANTOR ULT KEMENDIKBUDRISTEK.

  1. INGRAMTI AT6BT3P    04 Desember 2023    10:02

    Angka Kredit HPAK salah, sudah datang langsung ke kantor ULT Kemendikbudristek, dengan jawaban " sudah tidak ada tim penilai lagi". Apakah hanya seperti itu tanggapannya, tidak adakah penyelesaiannya atau solusi lain kalau memang tim penilainya sudah dibubarkan, langkah apa yang harus kami lakukan ?

    • Pengelolaan angka kredit dari usulan Dupak menjadi domain dari tim penilai yang mengeluarkan PAK. 

JABATAN FUNGSIONAL

  1. M. SAALI 7XPJM87    04 Desember 2023    07:15

    Assalamulaikum admin, di PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2023 disebutkan bahwa Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja. kalau jabatan perawat ahli pertama di Puskesmas yang menentukan Predikat Kinerja apakah Kepala Puskesmas atau kepala Dinas Kesehatan? mohon penjelasan. tirma kasih.

    • Pemberian predikat kinerja dilakukan oleh pejabat penilai kinerja yang dalam hal unit kerja Puskesmas dapat dilakukan oleh Kepala Puskesmas selaku pimpinan unit kerja mandiri.