Kenaikan Pangkat adalah penghargaan bagi PNS yang memiliki pendidikan lebih tinggi yang sesuai/relevan dengan bidang tugasnya. Kenaikan pangkat menjadi salah satu layanan dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan kenaikan pangkat pns yang diajukan oleh instansi Pusat maupun instansi daerah. Kantor regional I BKN mleyanani kenaikan pangka mulai golongan ruang I/b sampai dengan IV/b. Kenaikan pangkat golongan IV/b ke atas dilayani di BKN Pusat.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Permenpan-RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002
Persyaratan
- Tersedia formasi yang sesuai dengan jabatannya
- PNS dengan masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Uraian tugas yang dibuat oleh minimal Pejabat Eselon II (untuk jabatan fungsional umum)
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 1 tahun terakhir
- Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir
- Fotocopy sah surat keterangan sudah lulus ujian PI
- Fotocopy sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar