Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan Fungsional Tertentu atau jabatan Struktural. Kenaikan pangkat menjadi salah satu layanan dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan kenaikan pangkat PNS yang diajukan oleh instansi pusat maupun instansi daerah. Kantor Regional I BKN melayani kenaikan pangkat mulai golongan ruang I/b sampai dengan IV/b. Kenaikan pangkat golongan IV/b ke atas dilayani di BKN Pusat.

Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh )
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002 ( Unduh )
  • Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil Untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b Ke Bawah ( Unduh )
Persyaratan
  • Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
  • Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Diberikan dalam batas jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki
  • Surat pengantar dari instansi