Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan dan kepercayaaan yang diberikan pada PNS yang menduduki jabatan struktural dan kenaikan pangkat menjadi salah satu layanan dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan kenaikan pangkat PNS yang diajukan oleh instansi pusat maupun instansi daerah. Kantor Regional I BKN melayani kenaikan pangkat mulai golongan ruang I/b sampai dengan IV/b. Kenaikan pangkat golongan IV/b ke atas dilayani di BKN Pusat.

Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh )
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 ( Unduh )
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/79/M.SM.02.03/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 Perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I.a dan Eselon I.b) dan JPT Pratama (Eselon II.a dan Eselon II.b) ( Unduh )
  • Surat Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.152-5/99 Tanggal 21 Agustus 2018 Perihal Pengisian Jabatan Administrator (Eselon III.a dan III.b) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV.a dan Eselon IV.b) ( Unduh )
Persyaratan
  • Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  • Fotocopy sah SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan
  • Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir
  • Fotocopy sah STLUD (khusus bagi golongan III ke IV yang tidak memiliki ijazah S2/Sertifikat Diklat PIM III)
  • Fotocopy sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar
  • Surat pengantar dari instansi