Layanan ini digunakan untuk mendaftarkan istri/suami/anak dari seorang pensiunan PNS yang telah melangsungkan pernikahan dengan syarat pendaftaran tidak melebihi 1 tahun dari tanggal pernikahan.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Unduh)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Unduh)
Persyaratan
- Surat pengantar dari TASPEN/ASABRI
- Formulir SPTB (TASPEN)
- Fotocopy sah SK Pensiun
- Pas Foto 4x6 berdampingan (4 lembar)
- Mengisi formulir A/II/1969/PENS
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah Akta Kematian Istri/SUami pensiunan
- Fotocopy sah KARIP (Kartu Identitas Pensiunan)
- Fotocopy sah KK/KTP
- Pendaftaran dilakukan oleh pensiunan yang bersangkutan