Pendaftaran Istri/Suami/Anak (A/II/1969/PENS)

Layanan ini digunakan untuk mendaftarkan istri/suami/anak dari seorang pensiunan PNS yang telah melangsungkan pernikahan dengan syarat pendaftaran tidak melebihi 1 tahun dari tanggal pernikahan.

Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Unduh)
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Unduh)
Persyaratan
  • Surat pengantar dari TASPEN/ASABRI
  • Formulir SPTB (TASPEN)
  • Fotocopy sah SK Pensiun
  • Pas Foto 4x6 berdampingan (4 lembar)
  • Mengisi formulir A/II/1969/PENS
  • Fotocopy sah Akta Nikah
  • Fotocopy sah Akta Kematian Istri/SUami pensiunan
  • Fotocopy sah KARIP (Kartu Identitas Pensiunan)
  • Fotocopy sah KK/KTP
  • Pendaftaran dilakukan oleh pensiunan yang bersangkutan