Mutasi pegawai yang diproses di Kanreg 1 BKN adalah mutasi PNS antara kabupaten kota dalam 1 provinsi dan mutasi instansi pusat ke instansi daerah (provinsi/kabupaten/kota). Dalam proses mutasi pegawai instansi pusat ke instansi daerah, Kanreg akan menerbitkan surat keputusan sedangkan dalam proses mutasi pegawai instansi daerah dalam 1 provinsi, Kanreg akan memberikan nota persetujuan teknis.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Surat Edaran Nomor 3/SE/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Persyaratan
- Berstatus PNS
- Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat persetujuan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan. Surat dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Fotocopy sah keputusan keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat tempat PNS tersebut berasal