Peningkatan Pendidikan

Peningkatan pendidikan adalah pengakuan yang diberikan bagi PNS yang telah selesai menempuh pendidikan yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan. Layanan ini dikenal juga dengan layanan pencantuman gelar dan layanan ini dilaksanakan pada bulan Mei, November, dan Desember di saat proses KP telah selesai.

Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh )
  • Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar ( Unduh )
  • Surat Edaran Kakanreg I BKN Nomor K.REG.I/888/2017 Tanggal 29 Mei 2017 Tentang Proses Pencantuman Gelar pada Database SAPK ( Unduh )
Persyaratan
  • Menduduki pangkat terendah sesuai pendidikan
  • Fotocopy sah SK KP Terakhir
  • Fotocopy sah PAK bagi yang sudah terlanjur dinilai dalam PAK (khusus Jabatan Fungsional Tertentu)
  • Fotocopy sah ijazah dan transkrip dari PT terakreditasi
  • Surat pengantar dari instansi