Apabila penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Unduh)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Unduh)
Persyaratan
- Surat pengantar dari TASPEN/ASABRI
- Fotocopy sah SK Pensiun
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan
- Daftar keluarga
- Kartu keluarga
- Surat pendaftaran istri/suami
- Pas foto 3x4 (5 lembar)
- Fotocopy sah Akta Kematian Istri/Suami pensiunan
- Fotocopy sah surat keterangan kejanda/dudaan
- Fotocopy sah KTP