Penetapan SK Pensiun Janda/Duda Pensiunan PNS

Apabila penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.

Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Unduh)
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Unduh)
Persyaratan
  • Surat pengantar dari TASPEN/ASABRI
  • Fotocopy sah SK Pensiun
  • Fotocopy sah Akta Nikah
  • Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan
  • Daftar keluarga
  • Kartu keluarga
  • Surat pendaftaran istri/suami
  • Pas foto 3x4 (5 lembar)
  • Fotocopy sah Akta Kematian Istri/Suami pensiunan
  • Fotocopy sah surat keterangan kejanda/dudaan
  • Fotocopy sah KTP