Pertimbangan Teknis Pensiun Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Dasar Hukum
  • UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ( Unduh )
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh ) jo PP Nomor 17 Tahun 2020 ( Unduh )
Persyaratan
  • Usia minimal 50 tahun masa kerja 20 tahun
  • Surat pengantar dari instansi
  • DPCP
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK KP terakhir
  • Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Fotocopy sah Akta Nikah
  • Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
  • Fotocopy sah kematian kedua orang tua (untuk pensiun anak)
  • Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
  • SK Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
  • Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN