Pertimbangan Teknis Pensiun untuk PNS yang Mencalonkan Diri/Dicalonkan Menjadi Presiden, Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD , Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

PNS yang mengajukan permintaan berhenti karen mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Presiden, Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD , Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Dasar Hukum
  • UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ( Unduh )
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh ) jo PP Nomor 17 Tahun 2020 ( Unduh )
Persyaratan
  • Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun
  • Surat pengantar dari instansi
  • DPCP
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK KP terakhir
  • Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Fotocopy sah Akta Nikah
  • Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
  • Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
  • Surat persetujuan dari PPK
  • Kartu anggota/pengurus Partai Politik
  • Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara yang dibuat oleh JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  • Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN