PNS yang mengajukan permintaan berhenti karen mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Presiden, Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD , Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Dasar Hukum
- UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ( Unduh )
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh ) jo PP Nomor 17 Tahun 2020 ( Unduh )
Persyaratan
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun
- Surat pengantar dari instansi
- DPCP
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
- Daftar Susunan Keluarga
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
- Surat persetujuan dari PPK
- Kartu anggota/pengurus Partai Politik
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara yang dibuat oleh JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
- Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN