Pertimbangan Teknis Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani

Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani dapat diberikan kepada PNS apabila

  • tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya;
  • menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
  • tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Dasar Hukum
  • UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ( Unduh )
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh ) jo PP Nomor 17 Tahun 2020 ( Unduh )
Persyaratan
  • Minimal masa kerja 4 tahun yang bukan karena dinas
  • Surat pengantar dari instansi
  • DPCP
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK KP terakhir
  • Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun
  • Daftar Susunan Keluarga
  • Fotocopy sah Akta Nikah
  • Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
  • Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
  • Surat hasil pengujian kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan
  • Bukti penerimaan hasil pengujian kesehatan oleh instansi