Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani dapat diberikan kepada PNS apabila
- tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya;
- menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
- tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Dasar Hukum
- UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ( Unduh )
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh ) jo PP Nomor 17 Tahun 2020 ( Unduh )
Persyaratan
- Minimal masa kerja 4 tahun yang bukan karena dinas
- Surat pengantar dari instansi
- DPCP
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
- Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun
- Daftar Susunan Keluarga
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
- Surat hasil pengujian kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan
- Bukti penerimaan hasil pengujian kesehatan oleh instansi