Peremajaan Data adalah permutakhiran data PNS terkini melalui media elektronik yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian di Bidang Informasi Kepegawaian sesuai dengan kewenangan Kantor Regional dan selanjutnya disimpan dalam database PNS. Peremajaan data yang hanya bisa dilakukan di BKN, dalam hal ini Kanreg, adalah peremajaan data terkait golongan, pendidikan, pemberhentian, dan perpindahan antar instansi.
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh )
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembangan Database PNS ( Unduh )
Persyaratan Peremajaan Data Golongan
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Nota Persetujuan BKN mengenai KP terakahir
- Fotocopy sah SK KP terakhir