Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Kewenangan Kanreg I BKN dalam dalam proses ini adalah memberikan rekomendasi atas usulan penetapan JKK yang diajukan oleh PPK.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Unduh)
- PP Nomor 70 Tahun 201 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Unduh)
- Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Unduh)
Persyaratan
- Surat pengantar dari instansi
- Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
- Surat perjanjian kerja sebagai PPPK
- Surat perintah tugas bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/lingkungan kantor
- Surat keterangan dokter/tim penguji kesehatan bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja
- Berita acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas
- Laporan kronologis kejadian kecelakaan kerja yang dibuat oleh pimpinan unit kerja/pejabat lain, paling rendah pejabat administrator