Rekomendasi Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Kewenangan Kanreg I BKN dalam dalam proses ini adalah memberikan rekomendasi atas usulan penetapan JKK yang diajukan oleh PPK.

Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Unduh)
  • PP Nomor 70 Tahun 201 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  • Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Unduh)
Persyaratan
  • Surat pengantar dari instansi
  • Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
  • Surat perjanjian kerja sebagai PPPK
  • Surat perintah tugas bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/lingkungan kantor
  • Surat keterangan dokter/tim penguji kesehatan bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja
  • Berita acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas
  • Laporan kronologis kejadian kecelakaan kerja yang dibuat oleh pimpinan unit kerja/pejabat lain, paling rendah pejabat administrator